Ambon (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersama tim dokter hewan melakukan penyuntikan vaksin rabies kepada ratusan ekor hewan peliharaan warga di sejumlah kawasan.
"Penyuntikan vaksin rabies dilakukan kepada 300 ekor anjing di kawasan Kelurahan Karang Panjang dan Negeri Amahusu berdasarkan permintaan masyarakat," Kata Dokter Hewan Pemerintah Kota Ambon, Kunta Adnan Sahiman, di Ambon, Kamis.
Vaksin rabies merupakan program rutin, diberikan kepada seluruh hewan peliharaan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera.
Vaksinasi tidak hanya dilakukan kepada hewan peliharaan tetapi juga yang tidak dipelihara atau hidup secara liar, agar hewan terbebas dari penyakit rabies. Hewan yang tidak bertuan dan memiliki riwayat vaksinasi yang tidak jelas, wajib mendapatkan vaksinasi serta tanda khusus telah tervaksinasi.
"Empat tim diturunkan untuk melakukan penyuntikan vaksin rabies yang terdiri dari dua petugas dinas didampingi petugas kelurahan, Babinkamtibmas dan Babinsa," katanya.
Dokter Kunta menyatakan, syarat hewan yang akan divaksin yakni usia minimal tiga bulan, sehat, tidak dalam kondisi bunting atau menyusui, dan hewan sudah diberikan obat cacing minimal satu minggu dan maksimal tiga bulan sebelum vaksin.
"Kami bersyukur respon masyarakat pemilik hewan cukup baik, menyerahkan hewan peliharaan untuk divaksin," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Denny Nendisaa menyatakan, petugas langsung mendatangi rumah warga dengan sistem door to door agar hewan peliharaan divaksin.
Pemberian vaksinasi ini tidak dipungut biaya dari para pemilik anjing. Ini merupakan program rutin agar hewan peliharaan terbebas dari penyakit rabies.
Vaksin rabies diberikan kepada seluruh hewan peliharaan pembawa rabies yakni anjing, kucing dan kera.