Ternate (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa empat orang pejabat dinas kesehatan setempat sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi COVID-19 tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar.
"Untuk hari ini ada pemeriksaan saksi dan klarifikasi kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi di Dinkes Kota Ternate dan sesuai laporan ada empat orang. Dua diperiksa sebagai saksi dan dua orang dimintai klarifikasi atas BAP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar dihubungi di Ternate, Senin.
Anggaran vaksinasi COVID-19 di Kota Ternate tahun 2021-2022 dialokasikan sekitar Rp22 miliar lebih, namun jumlah yang terealisasi lebih kurang Rp15 miliar.
Aan mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dan semua pihak yang terkait dengan kasus ini akan dipanggil.
Empat pejabat Dinkes Kota Ternate menjalani pemeriksaan, yakni AS selaku Direktur Rumah Sakit Kota Ternate, F (mantan bendahara), HH (Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat), dan pejabat PPTK dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan keempat saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate itu selesai sekitar pukul 18.21 Wita.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate mendorong kejaksaan untuk serius menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Anas U. Malik menyatakan DPRD terus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum dan penuntasan kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Dinkes Kota Ternate.
Dia menegaskan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses hukum agar ada efek jera.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ternate, di antaranya Kadis Kesehatan Nurbaity Radjabesi dan mantan Kepala BPBD M. Arief Gani.