Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, pihaknya sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah.

"Ada dua perkara yang sementara kami tangani,  di mana yang satu kasus dilidik langsung Kejari Ambon dan satu kasus lainnya merupakan pengaduan atau laporan masyarakat," kata Kajari di Ambon, Rabu.

Satu perkara berkaitan dengan dana pembebasan lahan untuk PT. PLN,  di mana uangnya tidak disetorkan ke kas negeri tetapi ada indikasi modusnya dipakai sendiri.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan dengan meminta keterangan para saksi.

"Sekarang tinggal menunggu waktu ekspose dari kejaksaan guna menentukan sikap jaksa apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak," ujar Kajari.

Menurut dia, penanganan perkaranya tetap dilaksanakan  sesuai mekanisme yang berlaku, baik  permintaan keterangan para saksi, barang bukti, penghitungan kerugian keuangan negara, pemeriksaan oleh Inspektorat kabupaten selaku APIP, hingga digelarnya eksporse perkara.

"Jadi sekarang kita tunggu hasil ekspose perkaranya bagaimana baru ditentukan langkah selanjutnya," tandas Kajari.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021