Jaksa Penuntut Umum menuntut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Umar Ruly Londjo, dengan hukuman penjara empat bulan terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap isterinya.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) juncto pasal 7 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Afifudin di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Rabu.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dan didampingi dua hakim anggota.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara karena akibat perbuatannya membuat isterinya Habiba Yapono alias Ona selaku korban sangat tertekan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Korban dalam kasus tersebut adalah isteri sah terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Ternate (Maluku Utara) nomor 28/02/II/2000 Kota Ternate tanggal 2 Februari 2000 dan kartu keluarga nomor 8171020202170013 dengan nama kepala keluarga Umar Londjo.

Menurut JPU, Habiba Yapono dalam persidangan mengakui diancam melalui pesan singkat hingga pemukulan secra fisik pada Rabu, (25/3) 2020 sekitar pukul 12:00 WiT dan pada Kamis, (2/4) 2020 sekitar pukul 11:59 WIT.

Perbuatan terdakwa terhadap saksi korban yang sering dilakukan termasuk ancaman menceraikan isterinya juga diketahui oleh dua anak mereka. Sedangkan, korban juga tahu terdakwa memelihara isteri simpanannya di rumah dinas.

Baca juga: Kasus KDRT yang ditangani Kejari Ambon lebih dominan, tegakkan aturan
Baca juga: Aktivis: Tekanan emosional di masa pandemi COVID-19 dorong KDRT, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021