Edi Jaya Putra yang dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengatakan spesifikasi barang dalam kontrak harus dicantumkan.

"Kalau jenis barang seperti paving blok untuk pelataran parkir tidak dicantumkan secara jelas dalam kontrak maka haruslah disesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia," kata Edi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ambon, Rabu.

Penjelasan ahli disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Menurut dia, proses pembayaran juga tidak boleh dilakukan bila fakta di lapangan yang terpasang adalah paving blok K-39 karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak yakni tipe 153.

"Kalau penunjukan lisan pegawai honorer sebagai pengawas lapangan dallam proyek ini juga tidak bisa dibenarkan sebab harusnya ada surat keputusan pengangkatan seseorang menjadi pengawas oleh kuasa pengguna anggaran," jelas ahli menjawab pertanyaan JPU Achmad Atamimi dan Grace Siahaya.

Kemudian haruslah dibentuk Panitia Penerima Hasil Kerja untuk membantu PPK untuk menilai hasil pekerjaan di lapangan hingga proses serah-terima pekerjaan.

Keterangan ahli dari Makassar (Sulsel) ini dilakukan atas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek taman kota antara lain Adrianus Sihasale alias Doni selaku mantan kadis, Frans Pelamonia (pengawas lapangan) serta Wilelmina Fenanlampir sebagai PPTK.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021