Marce Samalo bersama Edo Pariama yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
"Dua klien kami telah menyatakan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama delapan tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Yani Tutuarima, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, pernyataan banding telah disampaikan secara resmi kepada panitera PN Ambon, beberapa hari setelah keputusan majelis hakim tingkat pertama.
Terdakwa Marce Samalo alias Ace adalah seorang pegawai Lapas Anak dan Perempuan Ambon divonis delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat.
Dia dijerat pasal tentang permufakatan jahat karena bersama Roberto Kainama dan tiga terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah) membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,35 gram dari Jakarta.
Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon membongkar upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas yang dikendalikan oleh terpidana Roberto dari balik jeruji besi.
Sementara terdakwa Roberto yang sementara menjalani masa hukuman karena kasus serupa juga telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Totalnya ada lima terdakwa dalam perkara ini dan klien kami Marce serta Edo Pariama telah melakukan upaya banding ke PT Ambon," ujar Yani.
Dia juga mengatakan kemungkinan terdakwa Roberto Kainama telah melakukan upaya banding melalui penasihat hukumnya, tetapi satu terdakwa yang tidak melakukan banding dan langsung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim PN Ambon adalah Irfan Tawainela.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Dua klien kami telah menyatakan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon selama delapan tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Yani Tutuarima, di Ambon, Minggu.
Menurut dia, pernyataan banding telah disampaikan secara resmi kepada panitera PN Ambon, beberapa hari setelah keputusan majelis hakim tingkat pertama.
Terdakwa Marce Samalo alias Ace adalah seorang pegawai Lapas Anak dan Perempuan Ambon divonis delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat.
Dia dijerat pasal tentang permufakatan jahat karena bersama Roberto Kainama dan tiga terdakwa lainnya (dalam BAP terpisah) membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 41,35 gram dari Jakarta.
Aksi permufakatan jahat para terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Maluku bersama Polresta Ambon membongkar upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas yang dikendalikan oleh terpidana Roberto dari balik jeruji besi.
Sementara terdakwa Roberto yang sementara menjalani masa hukuman karena kasus serupa juga telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Totalnya ada lima terdakwa dalam perkara ini dan klien kami Marce serta Edo Pariama telah melakukan upaya banding ke PT Ambon," ujar Yani.
Dia juga mengatakan kemungkinan terdakwa Roberto Kainama telah melakukan upaya banding melalui penasihat hukumnya, tetapi satu terdakwa yang tidak melakukan banding dan langsung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim PN Ambon adalah Irfan Tawainela.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021