Risman Soulissa, aktivis di organisasi kemahasiswaan sebuah universitas di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dituntut 10 bulan penjara terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Chrisman Sahetapy di Ambon, Selasa.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Lucky Rombot Kalalo dan didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Polisi tetapkan seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, begini kronologinya

Terdakwa Risman ditangkap polisi pada 27 Juli 2021 disekitar bundaran Patung Leimena di kawasan Poka, Ambon, karena diduga menyebarkan informasi di akun medos yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Ambon, Ronny Muskita dan Ferdinan Dadiara yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam perkara ini menyebutkan unggahan terdakwa pada intinya telah menghina institusi Satopl PP.

"Dalam akun FB Betakudeta, terdakwa menulis kata 'Satpol Pepe' yang intinya merupakan sebuah makian, sebab dalam UU yang tertulis adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP," kata saksi dalam persidangan.

Istilah 'Pepe' dalam bahasa atau dialeg masyarakat Ambon mengarah pada kelamin perempuan sehingga postingan ini merupakan sebuah makian kepada institusi dan melawan pemerintah.

Risman yang merupakan aktivis salah satu organisasi kemahasiswaan di Universitas Pattimura, Kota Ambon ini selain memposting konten yang bernada menghina institusi, juga memberikan ajakan untuk dilakukan aksi menolak PPKM, copot Presiden, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

"Dalam postingan itu juga ada kalimat 'Menurunkan Jokowi, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon, padahal dia seorang mahasiswa," jawab saksi.

Terdakwa Risman dijerat melanggar pasal 45 A ayat (2) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Oknum mahasiswa sebarkan ujaran kebencian kepada Wali Kota dilaporkan, tegakkan hukum
Baca juga: Kominfo surati YouTube agar blokir Paul Zhang

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021