Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Buru Rustam Fadly Tukuboya, dengan tersangka mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi.
Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut, Selasa. Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
"Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.
Baca juga: Jaksa hentikan penanganan tiga perkara lewat restorative Justice, begini penjelasannya
Ia mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak dan para pihak akhirnya bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini dengan menghadirkan para pihak.
Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramli Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat," kata Roem.
Baca juga: Kapolda Maluku terapkan keadilan restoratif di kasus ujaran kebencian, tersangka dibebaskan
Atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor, yaitu Rustam Tukuboya maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan.
Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si. Gelar ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.
Ramli Umasugi dilaporkan oleh Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik pada 2020 lalu.
Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke Polres Buru namun karena terhenti, Rustam kemudian membawa kasus ini ke Polda Maluku pada Mei 2021 lalu.
Baca juga: Kejagung hentikan penuntutan dua perkara pidana umum di Maluku