Ambon (ANTARA) - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, perintahkan untuk menghentikan proses hukum tersangka ujaran kebencian dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
“Saya sudah perintahkan untuk restorative justice dan yang bersangkutan sudah minta maaf dan menyadari kekhilafannya, serta janji tidak mengulang dan akan bijak bermedia sosial,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif kepada ANTARA, di Ambon, Selasa malam.
Ia mengatakan, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) sudah tindak lanjuti perintahnya tersebut, dan diharapkan menjadi introspeksi bagi tersangka. Tersangka dibebaskan dari tahanan.
“Polres Malteng sudah tindak lanjuti dan semoga menjadi introspeksi bagi yang bersangkutan. Boleh mengkritik tapi tetap yang konstruktif,” kata jenderal bintang dua ini.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda Maluku Tengah karena hujat TNI-Polri di Facebook, berikut ini postingannya
Sebelumnya, Polres Malteng menahan seorang pemuda asal Amahai, Thomas Madilis (TM), karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap instansi TNI-Polri di media sosial facebook, terkait pemecahan rekor MURI di Provinsi Maluku.
TM ditangkap di kediamannya di Negeri Amahai, pada Sabtu (25/6) pukul 21.00 WIT oleh Polsek Amahai, dan diserahkan di Polres Malteng.
Polisi telah mengenakan pasal berlapis terhadap TM dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ujar Bambang Surya. Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Saifuddin Ibrahim yang minta 300 ayat Alquran dihapus jadi tersangka ujaran kebencian
Kasus itu bermula pada Sabtu (25/6)sekitar pukul 11.00 WIT, ketika Thomas Madilis (TM) alias MAS, mengunggah kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian di akun media sosial facebook pribadinya.
"Orang Maluku itu jago makang puji, makamnya kejar rekor muri sabarang sabarang. Habis makan papeda sekarang minum pala. Padahal pala kalah dari aceh, sagu kala dari riau mar paleng biking diri karas. Coba rekor tanam sagu ka pala terbanyak supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu, masa untuk memikir hal begini saja sulit. _marsutalalulaituangala" tulis Madilis.
Pada saat yang sama, Polda Maluku memecahkan rekor MURI minum jus pala terbanyak untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76. Selain itu, tersangka juga membandingkan dengan Pemecahan Rekor Makan Papeda Terbanyak yang digelar Kodam Pattimura pada22 Mei lalu.
“Ambon city off music itu icon maluku dalam peradaban kemajuan. Rekor muri itu melahirkan penyanyi maluku banyak banyak dengan kualitas musik yang mampu bersaing dikanca internasional. Bukan kejar muri makan papeda dan munum pala, itu namanya rekor makang puji skala nasional. Pantas musisi maluku seng dapa tampa karena dihargai deng kata kata," tulis tersangka di facebook pribadinya.
Tidak berhenti disana, tersangka juga lanjut mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi antara kedua institusi tersebut dalam postingan lainnya.
"Ya Tuhan, ada apa dengan TNI-Polri di Maluku kenapa jadi gila Muri".
Baca juga: Polda Maluku berhasil ringkus pelaku ujaran kebencian, begini penjelasannya