Ambon (ANTARA) - Tiga perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Maluku akhirnya diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice) sehingga tidak dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan.
"Dari tiga perkara tersebut, satu di antaranya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang ibu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anaknya di sekolah," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI sesuai hasil gelar perkara oleh Kejati Maluku dan Kejari SBB.
Baca juga: Kapolda Maluku terapkan keadilan restoratif di kasus ujaran kebencian, tersangka dibebaskan
Yang pertama adalah perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Ny. JN yang mencuri dompet milik korban MR berisikan Rp350.000 dan sejumlah perhiasan.
"Perkara ini dihentikan proses penuntutannya pada tanggal 8 Juli 2022 setelah korban dan pelaku setuju dilakukan perdamaian dan dituangkan dalam sebuah akte perdamaian," jelas Wahyudi.
Kemudian perkara penggelapan gaji/tunjangan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa Kairatu, Kabupaten SBB dimana tersangka SR yang juga ketua BPD setempat berdamai dengan korban yang mengalami kerugian Rp7.750.000 karena tidak menerima gaji dari Mei-September 2019.
Dia mengatakan, perkara ini dihentikan pada 22 Juni 2022 setelah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban.
Satu perkara lainnya yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif dan ditutup pada 8 Juli 2022 adalah penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka yakni HM, MFR, dan AB yang menganiaya korban FS (17).
Kasusnya ditutup setelah korban bersama pihak keluarga menyetujui adanya upaya perdamaian.
Baca juga: Kejagung hentikan penuntutan dua perkara pidana umum di Maluku