Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Jawa Barat, tidak memproses hukum melainkan menerapkan restorative justice pada kasus warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) yang berpura-pura meninggal dunia dan aksinya viral di media sosial.
"Ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice (keadilan restoratif).
Baca juga: Kejari KKT Maluku hentikan satu perkara lewat keadilan restoratif
"Mudah-mudahan perkara saudara US, bagi kita semuanya menjadi pembelajaran, karena langkah dan tindakan yang kita lakukan mengandung konsekuensi," ujarnya.
Pasalnya, Urip Saputra sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Mapolres Bogor.
"Ide tersebut muncul karena ada perasaan untuk menghindar dari kewajibannya membayar utang. sekarang yang bersangkutan juga sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf," kata Iman.
Baca juga: Kapolres Bursel: Kasus kekerasan seksual tidak berlaku "restorative justice"
Urip Saputra (40) meminta maaf atas aksinya yang sempat membuat heboh karena berpura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial.
"Saya menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarga saya juga kepada kerabat, tetangga, dan polisi, juga seluruh masyarakat yang telah terganggu atas masalah ini," kata Urip didampingi Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Ia mengaku berterima kasih kepada pihak Kepolisian karena telah membantu menyadarkan dan menyelesaikan beberapa permasalahan yang sedang ia hadapi.
"Pada kesempatan ini pula saya dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menyadarkan saya dan membantu saya mengatasi permasalahan yang saya hadapi," ujarnya.
Urip juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, aksi pura-pura meninggal itu didasari atas bebannya terhadap sejumlah utang ke tempat kerjanya.
Baca juga: Polda Maluku hentikan penyidikan kasus penghinaan anggota DPRD Buru
Polisi tidak proses hukum kasus warga pura-pura meninggal, terapkan restorative justice
Senin, 21 November 2022 12:38 WIB