Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menghentikan proses penuntutan satu perkara kecelakaan lalu lintas setelah berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
"Dihentikannya perkara atas tersangka AB dan korbannya PE dilakukan lewat penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari KKT nomor Print-359/Q.1.13/Eku.2/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 setelah jaksa fasilitator mendamaikan tersangka dengan keluarga korban," kata Kajari setempat, Gunawan Sumarsono yang dihubungi dari Ambon, Senin.
Tersangka AB disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta.
Baca juga: Polda Maluku hentikan penyidikan kasus penghinaan anggota DPRD Buru
Menurut Kajari, pelaksanaan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari KKT ke Kejagung RI dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 17 Oktober 2022.
"Persetujuan Jampidum Kejagung RI tersebut setelah dilakukan rapat secara daring bersama Kajati Maluku bersama Aspidum Kejati dan Kejari KKT," ujarnya.
Semua persyaratan dalam melakukan keadilan restoratif untuk perkara ini juga telah terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kelalaian dari diri tersangka, dan telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban.
"Kedua pihak juga telah membuat perdamaian secara adat dan tersangka merupakan kerabat Duan Lolat dari korban," jelas Kajari.
Baca juga: Jaksa hentikan penanganan tiga perkara lewat restorative Justice, begini penjelasannya
Kejari KKT Maluku hentikan satu perkara lewat keadilan restoratif
Senin, 24 Oktober 2022 20:30 WIB