Ternate, 19/3 (Antara Maluku) - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba (BK) terhadap Sultan Bacan, Muhammad Gery Ridwan Sjah telah diproses.
Wakapolres Halsel, Kompol Setyo Agus Hermawan di Labuha, Sabtu, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, khususnya dari pihak Kesultanan Bacan, dan saat ini sudah ada 4 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Menurut dia, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil saksi dari pihak Bahrain Kasuba untuk dimintai keterangan.
Kasus ini terjadi ketika calon bupati nomor urut 4 Bahrain Kasuba diduga mengeluarkan pernyataan pada acara silaturrahmi dengan masyarakat di Desa Kapitusan Kecamatan Bacan tanggal 6 Maret, yang menghina atau mencemarkan nama baik Sultan Bacan.
Bahrain diduga menyebut Sultan Bacan Gery Sjah seperti kelelawar dan tikus yang suka bergelantungan. Pernyataan itu disampaikan dalam bahasa Tobelo Galela (Togale) dan didengar warga masyarakat.
Atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Sultan tersebut, pihak Kesultanan Bacan kemudian melaporkan ke Polres Halsel beberapa waktu lalu.
Selain ke Polres Halsel, pihak Kesultanan juga melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu Halsel karena kasus tersebut ada kaitannya dengan PSU Pilkada.
Sementara itu, calon Bupati Halsel Bahrain Kasuba ketika dikonfirmasi secara terpisah enggan berkomentar tetapi menyatakan dirinya akan mematuhi proses hukum yang kini ditangani oleh penyidik Polres Halsel.
Polres Halsel Proses Kasus Penghinaan Sultan
Sabtu, 19 Maret 2016 12:19 WIB