Oknum mahasiswa Fakultas Hukum, salah satu universitas negeri ternama di Kota Ambon, berinisial VM, Jumat, dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
VM pada postingan di akun Facebook miliknya memuat gambar Wali Kota Ambon mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dengan dibubuhi cap “Wanted” (Dicari).
"Pada gambar tersebut memuat tulisan," Dicari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH usia 66 Tahun, Note : Barangsiapa Menemukan Beliau Harap Hubungi Masyarakat".
Baca juga: Waduh, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk tersangka UU ITE
Atas perbuatan VM Wali Kota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun," kata, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty.
Ia mengakui, sebelum ke Polresta, VM telah datang ke Balai Kota dan bertemu dengan dirinya selaku Plt. Kabag Hukum, dan beberapa pimpinam OPD di Pemkot Ambon, untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut VM mengakui perbuatannya, telah memposting gambar Wali Kota Ambon pada akun FB miliknya.
"Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP," ujar Lexy.
Baca juga: Kominfo komitmen tegas menindak konten radikalisme, 21.000 lebih konten diblokir
Karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Wali Kota Ambon, VM disangkakan pasal 45A angka 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini proses penyelidikan terhadap VM masih berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease.
Baca juga: Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos
Baca juga: Majelis Hakim PN Ambon vonis pelanggar UU ITE empat tahun penjara. Agar jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
VM pada postingan di akun Facebook miliknya memuat gambar Wali Kota Ambon mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) dengan dibubuhi cap “Wanted” (Dicari).
"Pada gambar tersebut memuat tulisan," Dicari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH usia 66 Tahun, Note : Barangsiapa Menemukan Beliau Harap Hubungi Masyarakat".
Baca juga: Waduh, Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk tersangka UU ITE
Atas perbuatan VM Wali Kota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun," kata, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty.
Ia mengakui, sebelum ke Polresta, VM telah datang ke Balai Kota dan bertemu dengan dirinya selaku Plt. Kabag Hukum, dan beberapa pimpinam OPD di Pemkot Ambon, untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut VM mengakui perbuatannya, telah memposting gambar Wali Kota Ambon pada akun FB miliknya.
"Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP," ujar Lexy.
Baca juga: Kominfo komitmen tegas menindak konten radikalisme, 21.000 lebih konten diblokir
Karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Wali Kota Ambon, VM disangkakan pasal 45A angka 2 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini proses penyelidikan terhadap VM masih berlangsung di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease.
Baca juga: Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos
Baca juga: Majelis Hakim PN Ambon vonis pelanggar UU ITE empat tahun penjara. Agar jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021