Pemerintah provinsi Maluku menyatakan tidak ditemukan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang mencuri waktu libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula jatuh pada Selasa kemudian digeser pemerintah ke Rabu (20/19).

"Sampai sore ini (Selasa) belum ada laporam ASN yang bolos kerja atau mencuri waktu libur Maulid," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Jasmono, di Konfirmasi Antara, Selasa.

Menurutnya, berdasarkan pemantauan ASN Pemprov Maluku yang berjumlah 9.980 orang, tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan, baik yang melaksanakan tugas di kantor (work from office - WFO) maupun bertugas dari rumah.

Baca juga: Peserta JKN - KIS tetap dapat pelayanan saat libur lebaran

Menurut Jasmono, pihaknya melakukan pemantauan berjenjang sejak pagi di mulai dari pimpinan masing-masing instansi hingga ke BKD.

Di bersyukur para pegawai tidak mencuri-curi waktu libur Maulid nabi Muhammad tahun 2021, dan taat terhadap aturan dan keputusan Pemerintah Pusat.

"Jadi libur nasional sudah diputuskan pemerintah pada Rabu (20/10), dan seluruh ASN menaati keputusan bersama tiga menteri," ujarnya.

Kendati demikian, jasmono menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat terhadap ribuan ASN Pemprov, di mana jika kedapatan ada yang melanggar ketentuan dimaksud maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 maupun PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Penumpang di bandara Pattimura di libur natal meningkat

Para ASN lingkup Pemprov Maluku, ujar Jasmono, tetap berkantor dan beraktivitas seperti biasa, walaupun di kalender tertera tanggal merah peringatan Maulid Nabi yang liburnya dipindahkan ke Rabu (20/10).

Berdasarkan hasil evaluasi ASN lingkup pemerintah setempat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, mayoritasnya patuh dengan ketentuan yang telah berlaku jika ada hari libur.

Kendati demikian dia mengingatkan seluruh ASN agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pasalnya jika ada ASN yang mengambil libur awal atau mencuri waktu dan menambah waktu libur maka bisa mendapatkan sanksi.

"Manfaatkan libur bersama keluarga dengan sebaiknya. Jangan melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penularan dan penyebaran COVID-19, mengingat Maluku secara keseluruhan telah berhasil mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru," ujarnya.

Baca juga: Polda Malut imbau masyarakat patuhi prokes jelang libur akhir tahun

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021