Aparatur Pemerintah Desa dan Negeri di Ambon dilatih pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Kegiatan Bimbingan Teknis Nasional pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa serta peningkatan kapasitas kepemimpinan diikuti camat, aparatur pemerintah desa yakni kades, Kepala Pemerintahan Negeri beserta staf, ketua dan anggota BPD/Saniri Negeri, di Ambon, Selasa.

Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler mengatakan, penyelenggaraan bimbingan teknis memiliki arti penting untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah Desa dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa.

Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa.

Pengadaan barang dan jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa di desa, baik yang dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang atau jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.

Dijelaskannya, regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan "good governance" dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa di desa, yang dibiayai dengan APBDes.

"Diharapkan sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat," katanya.

Ia mengakui, beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kapasitas aparatur Pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya, yaituminimnya sumber akses informasi dan komunikasi, aparatur desa yang tidak diberikan informasi yang baik dan benar terkait pengelolaan manajemen Pemerintah desa.

Terdapat oknum-oknum aparatur desa yang tidak mengetahui dan memahami regulasi menyebabkan tugas dan tanggung jawab mereka tidak dapat dilakukan dengan maksimal.

"Kondisi kurangnya pemahaman mengakibatkan kondisi rentan, satu di antaranya kemungkinan penggunaan anggaran dana tidak sesuai peruntukan, bahkan berujung penyelewengan dana desa dan ADD. upaya yang dilakukan dalam meminimalisir permasalahan melalui pengembangan kapasitas SDM aparatur desa," kata Syarif.

Dia mengemukakan, menunjang seluruh beban kerja pelayanan pemerintahan dibutuhkan aparatur desa yang kompatibel.

"Artinya mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan perkembangan zaman seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan regulasi yang tepat untuk menjawab persoalan yang muncul maupun tuntutan masyarakat yang kian meningkat dari hari ke hari," tandas Syarif.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021