Kajati Maluku Undang Mugapol memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan nota kesepahaman  (MoU)  perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Buru maupun Buru Selatan.

"Monitoring dan evaluasi ini sebagai bentuk peran Datun yang dilakukan jaksa sebagai pengacara negara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Sehingga dalam kunjungan kerja di dua wilayah ini, Kajati memimpin langsung rapat monitoring dan evaluasi yang dihadiri Bupati Buru Ramly Umasugi, Kajari Buru serta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dari dua kabupaten tersebut.

Sejak November 2019,  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan se-Maluku, terkait penanganan masalah hukum bidang Datun.

Adanya kerja sama Datun antara jaksa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan agar tingkat kepatuhan khusus bagi pemberi kerja, atau badan usaha semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagkerjaan bagi para pekerjannya.

Menurut dia, saat ini terjadi peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, begitu pula dengan kontribusi profitnya.

"Selanjutnya dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemberian santunan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris pekerja sebesar masing-masing Rp42 juta," ujar Wahyudi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021