Majelis hakim Tipikor Ambon belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tim penasihat hukum Lucia Izaak, terdakwa dugaan korupsi anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Pemkot Ambon.
"Kalau terdakwa sakit maka bisa dibawa ke Rumah Sakit di bawah pengawalan jaksa dan majelis hakim akan memberikan izin," kata ketua majelis hakim Tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan secara virtual dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan JPU Kejari Ambon, Chrismas Sahetapy atas eksepsi tim PH terdakwa, Edward Diaz dan kawan-kawan.
"Bila dalam perkembangannya nanti kalau dilihat bisa dilakukan bantar maka majelis hakim akan memberikan izin pembantaran, karena prosedurnya memang seperti itu," jelas majelis hakim.
Terdakwa Lucia Izaak adalah Kadis DLHP Kota Ambon yang menjadi terdakwa bersama Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta dalam dakwaan disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,6 miliar.
Sementara dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Ambon dalam tanggapannya menyatakan dakwaan yang dibuat sudah cermat dan tidak kabur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda membacakan keputusan sela atas eksepsi tim PH atas dakwaan JPU Kejari Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kalau terdakwa sakit maka bisa dibawa ke Rumah Sakit di bawah pengawalan jaksa dan majelis hakim akan memberikan izin," kata ketua majelis hakim Tipikor, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan secara virtual dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan JPU Kejari Ambon, Chrismas Sahetapy atas eksepsi tim PH terdakwa, Edward Diaz dan kawan-kawan.
"Bila dalam perkembangannya nanti kalau dilihat bisa dilakukan bantar maka majelis hakim akan memberikan izin pembantaran, karena prosedurnya memang seperti itu," jelas majelis hakim.
Terdakwa Lucia Izaak adalah Kadis DLHP Kota Ambon yang menjadi terdakwa bersama Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta dalam dakwaan disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,6 miliar.
Sementara dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Ambon dalam tanggapannya menyatakan dakwaan yang dibuat sudah cermat dan tidak kabur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda membacakan keputusan sela atas eksepsi tim PH atas dakwaan JPU Kejari Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021