Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran jasa medical check up (MCU) atau tes kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak Maluku pada 2016-2020.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana atas terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi.
Menurut JPU, terdakwa selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku berdasarkan SK Ikatan Dokter Indonesia nomor 02452/PB/A.4/09/ 2018 masa bakti 2018-2021 yang mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses MCU para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi 2016 hingga 2020.
Kegiatan ini bertempat di RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan terdak melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang mengakibatkan kerugian negara Rp829.299 juta.
Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Wilayah Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolaan anggaran MCU calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Terdapat kegiatan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp829.299 juta," jelas JPU.
Atas perbuatan tersebut, dr. Hendrita didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.