Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Risman Riring, terdakwa yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Haladun Esomar alias Syahril hingga luka berat.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan menghukumnya selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Rahmat Selang dan Andi Adha selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka berat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan menerima.

Aksi penganiayaan terhadap korban Syahril terjadi pada Kamis, (3/1) 2019 sekitar pukul 01:30 WIT di kawasan IAIN Ambon.

Saat itu terdakwa dan rekan-rekannya Berlian Patty, Buyung Weno, Ajwar Pattimura, Zulkifli Musa, Adosalam Pellu, Dayan Patty, dan Zakarias Kakiay (DPO Polisi) terlibat pengeroyokan dan penganiayan terhadap korban.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui yang menggunakan benda tajam berupa sebilah parang panjang melukai leher dan punggung korban adalah Berlian Patty.

Setelah insiden tersebut, seluruh pelaku penganiayaan melarikan diri namun terdakwa akhirnya ditangkap polisi dan mulai menjalani penahanan sejak awal Juni 2021.

Baca juga: Empat terdakwa penganiayaan tewaskan korban dituntut bervariasi, tegakkan hukum
Baca juga: Bareskrim Polri gelar perkara penganiayaan Muhammad Kece

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021