Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian saat ini telah menahan MR alias Michael (36) di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menewaskan Valentino Gosal (42).
"Modusnya adalah penagihan hutang oleh korban terhadap tersangka. Pelaku ditahan setelah polisi mengantongi dua alat bukti," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Selain dua alat bukti berupa sebilah parang dan celana milik korban yang berlumuran darah, polisi juga telah mendapatkan keterangan sejumlah saksi dalam peristiwa pidana tersebut.
Tersangka dijerat melanggar pasal 355 pasal (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 251 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Penetapan Michael sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa, (1/2) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi hutangnya. Pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," ujar Leatemia.
Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka. Namun, dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.
Akibatnya korban mengalami pendarahan sangat banyak dan akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.
Tersangka penganiayaan berat ditahan di Rutan Polresta Ambon, tegakkan hukum
Rabu, 2 Februari 2022 15:43 WIB