Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban Daniel Robert di Desa Alang, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Maret 2021 dituntut hukuman penjara bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Chaterina, di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi dua hakim anggota.

Untuk terdakwa Stevanus Wellem Patty dituntut enam tahun penjara, Alberto Manuhua lima tahun serta Frilian Halawane dan Dorlan Ferdinandus masing - masing dituntut empat tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan,  yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Herbeth Dadiara.

Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi pada Senin, (8/3) 2021, bertempat di samping rumah duka keluarga Manuhua Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Keempat terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Daniel Robert Sipahelut alias Dance.

Awalnya ada orang meninggal dunia sekitar tempat kejadian, kemudian korban sementara duduk bersama dengan teman-temannya, sedangkan terdakwa Alberto yang terdapat dalam kelompok lain juga sementara duduk di belakang rumah mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.

Kemudian para terdakwa datang bergabung bersama dengan kelompok korban yang sudah dalam keadaan mabuk. Selanjutnya, membuat keributan dengan mengucapkan kata kasar serta berteriak dengan suara yang sangat besar sambil menunjuk kelompok korban.

Sekitar pukul 01:00 WIT terjadilah keributan, dan kelompok korban mencoba melarikan diri, tetapi terdakwa Alberto dan terdakwa Frilian lalu mengejar korban.

Saat korban melarikan diri, dia tersangkut sesuatu dan terjatuh dalam posisi tengkurap sehingga para pelaku langsung menendang korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali ke arah tubuh korban.

Korban lalu berdiri tetapi kemudian terdakwa Wellem mengambil sepotong kayu yang ditemukan sekitar tempat kejadian perkara lalu memukulinya.

Para terdakwa lain juga memukul korban menggunakan kursi plastik sebanyak dua kali.

Akibat dari perbuatan para terdakwa korban mengalami luka dan  berlumuran darah hingga membuat korban meninggal dunia
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021