Ambon, 10/5 (Antara Maluku) - Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 72,72 gram, Thalib Usemahu alias Sandro dan rekannya Aizah Jora Latuconsina alias Ica dituntut hukuman penjara yang bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Mercy de Lima.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofyan Parerungan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Terdakwa Thalib, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan.
Thalib merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sedangkan Aizah Jora Latuconsina dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Terdakwa Aizah memiliki dua anak yang masih kecil dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya kemudian belum pernah dihukum. Begitu juga dengan Thalib Usemahuw yang sudah mengakui memesan narkoba dari seseorang di Jakarta dan proses pengirimannya dilakukan Aysah," kata Batmomolin.
Atas pembelaan yang dilakukan penasihat hukum, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Aizah awalnya ditangkap aparat Badan Narkotik Nasional (BNN) Maluku di Bandara internasional Pattimura Ambon pada 8 November 2016 berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan saksi Jafar Latuamury yang ditangkap pada 7 November 2016.
Kasus pengiriman narkoba jenis shabu ini bermula dari saksi Thalib Usemahu yang berdomisili di pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah, memesan barang haram tersebut kepada seseorang bernama Rapi di Jakarta pada 13 Oktober 2016.
Saksi Thalib kemudian mentransfer dana Rp10 juta dari rekening BRI kepada Rapi yang memiliki nomor rekening BCA sebagai tanda jadi pembelian shabu tersebut.
Kemudian pada 31 Oktober 2017, saksi Thalib menelpon terdakwa Ica yang saat itu sementara berada di Jakarta untuk mengambil narkoba jenis shabu dari Rapi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Imbalan yang diterima terdakwa Ica atas jasanya menjemput barang tersebut sebesar Rp5 juta dengan catatan, bila bubuk shabu ini tiba di Ambon maka kepadanya akan ditambahkan Rp4 juta sehingga permintaan ini disanggupi terdakwa," kata JPU dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya terdaawa menemui Rapi selaku pihak penjual mengambil bubuk shabu pada 3 November 2016 di daerah Tanggerang Pusparaya dan kembali ke rumahnya untuk mengemas shabu tersebut dalam paketan yang dicampur dengan pakaian anak.
Kemudian terdakwa mengirimkan paket tersebut pada perusahaan jasa pengiriman Ekspedisi Mes di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 November 2016.
Bungkusan paket itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang serta nomor telepopn genggam adalah nama terdakwa sendiri, lalu terdakwa menghubungi saksi Thalib untuk mengambilnya namun saksi beralasan tidak bisa masuk Kota Ambon.
Akhirnya terdakwa menghubungi saksi lainnya, Hajija Latuconsina alias Ija untuk tolong menjemput paket tersebut di Expedisi Mex Cabang Ambon, tetapi saksi mengaku terlalu letih sehingga meminta bantuan saksi Jafar untuk mengambil barang.