Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus telah menyerahkan berkas tahap I atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Rabu, membenarkan penyidik Polda Malut telah menyerahkan berkas tahap I tindak pidana korupsi dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke JPU.
"Berkas Tahap I ini sudah diserahkan pada 21 Oktober 2021 ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara," ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tersebut terjadi pada 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9,79 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan oleh PT. AMK.
"Penyalahgunaan dana proyek pekerjaan pembangunan bendungdan jaringan irigasi Kaporo tersebut telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2,07 miliar," ujarnya.
Juru Bicara Polda Malut tersebut juga menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Polda Malut sudah memeriksa sebanyak 21 saksi dan tiga saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, Polda menetapkan dua tersangka dengan inisial MS dan ML yang diduga menyalahgunakan dana pekerjaan bendung dan irigasi Kaporo Kepulauan Sula, dan berkas perkara kedua tersangka sudah di serahkan ke JPU," katanya.
Dia menyebut bahwa pasal yang di sangkakan kepada kedua Tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Rabu, membenarkan penyidik Polda Malut telah menyerahkan berkas tahap I tindak pidana korupsi dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi Kaporo ke JPU.
"Berkas Tahap I ini sudah diserahkan pada 21 Oktober 2021 ke Kejaksaan tinggi Maluku Utara," ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tersebut terjadi pada 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9,79 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan oleh PT. AMK.
"Penyalahgunaan dana proyek pekerjaan pembangunan bendungdan jaringan irigasi Kaporo tersebut telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 2,07 miliar," ujarnya.
Juru Bicara Polda Malut tersebut juga menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Polda Malut sudah memeriksa sebanyak 21 saksi dan tiga saksi ahli.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, Polda menetapkan dua tersangka dengan inisial MS dan ML yang diduga menyalahgunakan dana pekerjaan bendung dan irigasi Kaporo Kepulauan Sula, dan berkas perkara kedua tersangka sudah di serahkan ke JPU," katanya.
Dia menyebut bahwa pasal yang di sangkakan kepada kedua Tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021