Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan untuk naik pesawat dari dan ke Bandara Sultan Baabullah Ternate, Maluku Utara, penumpang tidak lagi menggunakan hasil tes "polymerase chain reaction" (PCR) namun dialihkan ke tes antigen.
"Pemberlakuan aturan terbaru bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, diberlakukan di bandara dan dikoordinasikan dengan KKP Bandara Sultan Baabullah Ternate," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani di Ternate, Rabu.
Dia menjelaskan Satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk penerapan SE nomor 22 tahun 2021 dan mulai tanggal 3 November 2021 pada pukul 00.01 WIT telah diberlakukan SE di Bandara Sultan Baabullah Ternate.
"Berdasarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, sehingga Kami sudah koordinasikan dengan KKP Bandara Sultan Babullah Ternate," kata Arif Gani.
Menurut dia, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai hari ini sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dia menjelaskan, SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.
Dimana, untuk tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
"Harus kantongi, minimal kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," ujarnya.
DI samping itu, kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemberlakuan aturan terbaru bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, diberlakukan di bandara dan dikoordinasikan dengan KKP Bandara Sultan Baabullah Ternate," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani di Ternate, Rabu.
Dia menjelaskan Satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk penerapan SE nomor 22 tahun 2021 dan mulai tanggal 3 November 2021 pada pukul 00.01 WIT telah diberlakukan SE di Bandara Sultan Baabullah Ternate.
"Berdasarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, sehingga Kami sudah koordinasikan dengan KKP Bandara Sultan Babullah Ternate," kata Arif Gani.
Menurut dia, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai hari ini sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dia menjelaskan, SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.
Dimana, untuk tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
"Harus kantongi, minimal kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," ujarnya.
DI samping itu, kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021