Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,4 miliar lebih dari Tata Ibrahim, terpidana kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Ambon, Tata Ibrahim.

"Uang ini kami sita dari terpidana Tata maupun sejumlah relasinya seperti Heny Setorini, Mamon Noncy, Irmawati Azis, serta saksi dr. Julius Patanianan, maupun Lily Suwarni," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Dian Frits Nalle di Ambon, Senin.

Sebelumnya kejaksaan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp197,7 juta dari satu saksi lainnya atas nama Asmawati.

Menurut Kajari, eksekusi kali ini dilakukan setelah perkara Tata Ibrahim sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon.

Langkah eksekusi kejaksaan ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara kasus Tata Ibrahim, dan barang bukti lain juga sudah dilaksanakan eksekusi.

Kemudian terhadap terpidana juga sudah dilakukan eksekusi di Rutan Ambon.

"Tata Ibrahim dijatuhi pidana penjara selama 13,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp11,7 miliar subsider 5,5 tahun kurungan," ujar Kajari.

Dia juga mengemukakan, kalau uang yang disita dari sejumlah saksi bukanlah merupakan keluarga dekat terpidana Tata Ibrahim tetapi hanya sebatas relasi.

Tata Ibrahim adalah pegawai BNI 46 di Makassar (Sulsel) yang turut serta terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah pada BNI 46 Cabang Ambon bersama Faradiba Cs.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021