Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meminta semua pihak memanfaatkan layanan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Malut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui edukasi kepada penyelenggara pemerintahan agar ikhtiar melaksanakan tugas dengan baik. 

"KPK-RI mempunyai tugas yang antara lain melakukan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara," kata Gubernur Malut, Abul Gani Kasuba saat Rakor berlangsung di Ball Room Daffam, Rabu (10/11).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, direktur bisnis regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Syamsul Huda, Kakanwil BPN Malut Abdul Aziz, Forkopimda Malut dan 10 kepala daerah  kabupaten/Kota se-Malut, menjadi momen penting mengingat penyelenggara pemerintah di daerah perlu mendapat arahan-arahan yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

"Terkait dengan rangkaian kagiatan hari ini, saya meminta kepada kita semua pihak  untuk memanfaatkan layanan informasi yang dilaunching seperti Website, Aplikasi maupun Pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Malut agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik kedepan," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta saat memberikan arahan menyampaikan, dalam upaya mencapai Tujuan Negara dan Tujuan Pembangunan Nasional, KPK sesuai dengan Tugas, Kewenangan dan Perannya melakukan berbagai upaya yang terfokus pada pemberantasan korupsi terkait SDA, Bisnis, Politik, Penegakan Hukum dan Layanan Publik melalui tiga strategi yaitu Pendidikan Antikorupsi, Pencegahan dan Perbaikan Sistem. 

Menurutnya dalam kesempatan ini, KPK juga mengapresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama dan dukungan yang telah terjalin baik antara KPK dengan Kementerian ATR/BPN, PT.PLN (Persero) serta seluruh Pemda dalam program Penertiban Aset BMN/ BMD dimana untuk wilayah Maluku Utara selama tahun 2021 (Per-10 November 2021) ini sudah diterbitkan 711 Sertipikat terdiri dari 55 Sertipikat Aset Tanah PLN dan 656 sertipikat aset tanah Pemda. 

Alexander Juga mengingatkan bahwa terkait Pendidikan Antikorupsi yang merupakan salah satu poin Komitmen Bersama yang akan dibacakan dan ditandatangani nanti, sampai saat ini Perkada Imlementasi Pendidikan Antikorupsi di wilayah Maluku Utara masih belum ada. 

Baca juga: KPK prihatin ratusan pelaku usaha jadi tersangka korupsi, begini penjelasannya

Dirinya kemudian memberikan atensi kepada seluruh Pemda di wilayah Malut dalam hal Manajemen ASN, dimana hindari jual beli jabatan, atas dasar kekerabatan dan politis serta untuk pengadaan barang dan jasa. 

"Laksanakan secara benar dan jangan ada pengaturan pemenang dalam tender," katanya.

Alexander juga mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bersama-sama saling menguatkan koordinasi dan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi demi tercapainya cita-cita bangsa dan tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat indonesia 

Kegiatan rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas oleh inspektur Provinsi Malut, pembacaan deklarasi komitmen anti korupsi oleh seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se Malut dan diljanjutkan dengan penandatanganan yang disaksikan oleh Pimpinan KPK, Kejati Malut, Kapolda Malut dan Kepala BPKP perwakilan Malut sekaligus penyerahan sertifikat tanah PLN oleh kepala Kantor wilayah BPN Malut kepada general maneger PT PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara dan General Maneger PT PLN unit Induk pembangunan Maluku-Papua. 


Baca juga: Wakil Ketua KPK ingatkan kepala daerah jaga integritas, jangan nodai kepercayaan

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021