Ternate (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali diwajibkan untuk mengembalikan jabatan Samsuddin A Kadir dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberhentikan tidak sesuai prosedur.
Sekprov Malut, Samsudin A.Kadir dalam keterangan persnya, Senin, mengatakan, saat ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan surat teguran dan pembatalan SK yang dibuat serta memerintahkan untuk mengembalikan pada posisi semula.
"Kita semua tahu secara norma sepanjang belum dibatalkan akan tetap berlaku, ketika norma itu dibatalkan maka banyak kesalahan-kesalahan yang akan terjadi, dan ini ada konsekuensi dari kesalahan norma itu sendiri," ujarnya.
Dirinya khawatir ketika tidak dibatalkan semakin lama, maka akan semakin banyak penyimpangan yang akan terjadi yang merugikan baik pembuat norma maupun pelaksana norma, bila ternyata SK dianggap tidak sah dan batal.
Sedangkan yang bersangkutan telah melakukan perjalanan dinas, menerima honor dan lain sebagainya, di kemudian hari SK dinyatakan batal, maka anggaran yang telah digunakan merupakan temuan dan harus dikembalikan, karena berjalan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dimiliki.
"Oleh sebab itu, saya berharap bagi orang dekat yang memberikan pandangan kepada pengambilan kebijakan agar dapat memberikan pemikiran yang benar, jangan di kemudian hari merugikan banyak orang termasuk para pengelola," kata Samsuddin.
Sebelumnya Plt Gubernur M.Al Yasin Ali mengklaim telah mendapat persetujuan Mendagri dengan keluarnya Surat perintah kepada Plt. Gubernur untuk segera melakukan pembatalan SK dan mengembalikan pejabat pada posisi semula.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate Dr Faisal Malik mengingatkan, Plt.gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali agar segera menjalankan perintah Mendagri mengembalikan Samsudin A.Kadir sebagai Sekretaris Daerah.
Sebab, pergantian jabatan Sekretaris Daerah provinsi Malut menjadi sorotan tajam, dimana jabatan Sekda yang kini dijabat oleh Salmin Djanidi atas penunjukan Plt Gubernur Malut M.Al Yasin Ali dinilai cacat demi hukum.
Menurut Faisal, Surat Mendagri No.100.2.2.6 /2506/OTDA tentang Perintah pencabutan Keputusan Plt.Gubernur sudah tepat dari segi regulasi yang ada karena tindakan Plt.Gubernur melanggar aturan.
Jabatan gubernur baik definitif maupun pelaksana tugas dalam rangka Otonomi Daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Maka dalam hal ini, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratif wajib hukumnya menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri," kata dia
Sementara itu, Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali Ketika dikonfirmasi menyatakan tidak akan membatalkan jabatan Salmin Djanidi sebagai Plt Sekprov Malut dan meminta agar Samsuddin tetap legowo, meskipun tidak mendapat persetujuan dari Mendagri.
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akan mengakhiri jabatannya sebagai Plt Gubernur pada Mei 2024 bersama Gubernur Malut non aktif, Abdul Gani Kasuba yang saat ini menjadi terdakwa kasus OTT yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Gubernur Malut wajib kembalikan jabatan Sekprov ke Samsuddin
Selasa, 9 April 2024 6:14 WIB