Ternate (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut terkait adanya dualisme jabatan Sekretaris Provinsi(Sekprov) Malut.
"Untuk menangani persoalan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua belah pihak telah mendapat surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagari untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai persoalan di internal Pemprov Malut," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba di Ternate, Rabu.
Dia menyebut, surat yang ditandatangani Irjen Kemendagri Tomsi Tahir tertanggal 2 April 2024 mengeluarkan dua surat bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat ditujukan ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali bersama pimpinan OPD yang dinonaktifkan yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.
Sedangkan, untuk surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan ke Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemprov Malut Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, Plt Kepala BKD Idwan Asbur.
Menurut Rahwan, surat yang dikirim ke Pemprov Malut telah diterima dan menunggu konfirmasi Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali apakah akan memenuhi undangan Kemendagri atau tidak, karena sesuai agenda klarifikasi di Kemendagri pada 4 April 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali menyatakan penonaktifan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap gagal percepat pembahasan APBD tahun 2024.
"Pembahasan APBD tahun 2024 belum dituntaskan karena Sekprov dan sejumlah pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate," kata Al Yasin Ali.
Selain itu, kata Yasin, alasan untuk menggantikan posisi Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan memberikan amanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov Malut agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menjelaskan akibat belum tuntasnya pembahasan APBD dan adanya masukan dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi poin penting untuk dijadikan alasan melakukan pergantian posisi Sekprov Malut itu.
"Tentunya, posisi Sekprov Malut yang dijabat Samsuddin A Kadir akan dikembalikan jika pada kasus OTT (operasi tangkap tangan) Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekprov Malut nonaktif, Samsuddin Abdul Kadir dihubungi terpisah menyatakan surat yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Sekprov Malut.
"Saya diangkat melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diganti Plt Salmin Janidi sebagai Plt Sekprov Malut melalui Surat Plt Gubernur Malut, tentunya ini improsedural," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri panggil Plt Gubernur terkait dualisme Sekprov Malut
Kemendagri panggil Plt Gubernur Malut terkait dualisme jabatan Sekprov
Rabu, 3 April 2024 20:19 WIB