Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, JJK, ditahan jaksa di rutan klas II A Ambon karena kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua pabrik es tahun anggaran 2015.

"Selain JJK, kami juga menahan dua tersangka lainnya berinisial Ny. AG dan ST yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar," kata Plt Kasie Pidsus Kejari Maluku Barat Daya, Asmin Hamja di Ambon, Kamis.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Menurut dia, tersangka JJK alias Jhony adalah pengguna anggaran, sementara AG alias Ariance sebagai pejabat pembuat komitmen, dan ST alias Semy merupakan bos CV. Berkat yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"JJK adalah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD dan ada indikasi korupsi tahun anggaran 2015 untuk proyek pembangunan dua paket pabrik es berkapasitas 2 ton per hari tetapi tidak jadi," tutur Asmin.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2015 DKP Kabupaten MBD membangun dua paket pabrik es di Desa Muain dan Desa Noilon, Kecamatan Leti.

"Tidak fiktif, tetapi proyeknya gagal karena es yang dihasilkan tidak ada dan pengerjaan bangunannya tidak sesuai spesifikasi," ujar Asmin.

Hari ini mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas IIA Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Penahanannya untuk 20 hari ke depan dan besok saya limpah ke pengadilan untuk proses persidangan," ucapnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021