Puluhan warga Kampung Ugimba dan Aroanop, Kamis, menduduki Rumah Jabatan Bupati Mimika di Karang Senang-SP3 untuk menuntut pengakuan status tanah adat Grasberg (Kembitali Wagatali) yang kini menjadi lokasi tambang terbuka PT Freeport Indonesia.
Dari Timika wartawan ANTARA melaporkan, aksi pendudukan Rumah Jabatan Bupati Mimika oleh warga Ugimba dan Aroanop tersebut berlangsung mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT.
Warga Ugimba-Aroanop yang dipimpin Musa Tipagau dan Nerianus Kogoya membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan mereka tepat di depan pintu gerbang menuju Rumah Jabatan Bupati Mimika.
Salah satu spanduk besar bertuliskan "Lembaga Adat Masyarakat Ugimba Paniai Menuntut Pemkab Mimika Segera Memfasilitasi Masyarakat Ugimba dan Aroanop untuk Menuntut Hak Ulayat Tanah Adat Kami Gunung Grasberg (Kembitali-Wagatali) PTFI di Tembagapura-Papua".
Nerianus Kogoya mengatakan tuntutan pengakuan status tanah adat Grasberg sebagai hak ulayat masyarakat suku Ugimba dan Aroanop sudah bertahun-tahun diperjuangkan, bahkan hingga ke tingkat Provinsi Papua di Jayapura.
Namun Pemprov Papua menolak menyelesaikan tuntutan masyarakat dua kampung tersebut dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Bupati Mimika sebagai yang punya wilayah.
"Kami sudah pernah menyampaikan hal ini kepada Bupati Mimika, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan serius. Atas dasar itulah, hari ini kami datang duduk di sini untuk meminta jawaban positif dari Bupati Mimika kapan hal ini dibahas," jelas Kogoya.
Ia mengatakan, warga Ugimba dan Aroanop tidak akan melakukan tindakan anarkis serta tetap bertahan di depan Rumah Jabatan Bupati Mimika hingga Bupati Klemen Tinal datang menemui warga untuk membicarakan masalah tersebut.
Menurut Kogoya, tuntutan tersebut pernah disampaikan warga Ugimba dan Aroanop kepada Bupati Klemen Tinal pada bulan Juli 2009 bertempat di Kantor Bappeda Mimika.
Saat itu, katanya, Bupati Tinal menugaskan Kabag Tata Pemerintahan Mimika, Dionisius Mamoyau sebagai ketua tim penyelesaian masalah ini.
Sebagai ketua tim, Dionisius Mamoyau sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua untuk membahas tuntutan masyarakat Ugimba-Aroanop, namun lagi-lagi Pemprov Papua melimpahkan kembali penyelesaian masalah itu ke Bupati Mimika.
"Atas dasar itulah Pemprov Papua menyurati Bupati Mimika, Bupati Intan Jaya dan Bupati Puncak untuk menyelesaikan secara bersama masalah ini dalam waktu satu bulan sampai Januari 2011," jelas Kogoya.
Setelah menunggu dari pagi hingga siang, warga Ugimba-Aroanop tidak juga bertemu dengan Bupati Klemen Tinal karena yang bersangkutan sedang berada di luar Timika. Karena itu, warga kembali ke rumah mereka dengan kecewa.
Lokasi tambang terbuka PT Freeport Indonesia di gunung Grasberg Tembagapura selama ini diketahui merupakan tanah ulayat masyarakat suku Amungme di Kampung Banti.
Belakangan, lokasi yang merupakan salah satu cadangan emas, tembaga dan perak terbesar dunia itu diklaim oleh masyarakat Kampung Ugimba, Suku Moni yang berdomisili di Kabupaten Intan Jaya (sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Paniai).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011