Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua unit pabrik es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, (MBD) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Ronny Felix Wuisan dan Agustina menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari MBD, Asmin Hamjda.

Tiga terdakwa yang terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar tersebut adalah Jhony Kei, Ariance Gomes dan Semy Teodorus.

Dalam surat dakwaannya JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2015 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD mendapatkan anggaran untuk membangun dua paket pabrik es di Desa Muain dan Desa Noilon, Kecamatan Leti.

Bertindak selaku kuasa pengguna anggaran adalah Jhony Kei yang juga Kadis Kelutan dan Perikanan,  Ariance Gomes selaku pejabat pembuat komitmen, serta Semy Teodorus yang merupakan Wakil Direktur CV. Berkat yang  bertindak sebagai penyedia barang dalam proyek ini.

Menurut JPU, meski pun proyek pembangunan dua gedung pabrik es di wilayah terpencil ini selesai dikerjakan.Namun,  tidak bisa menghasilkan es balok yang digunakan para nelayan untuk mengawetkan ikan hasil tangkapan.

"Jadi proyeknya gagal karena es yang dihasilkan tidak ada dan pengerjaan bangunannya tidak sesuai spek," ujar JPU.

Perbuatan para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 KUHPidana.

Atas pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021