Ambon (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa seorang wanita atas nama Namira Meinarti Padja (29) yang ditangkap polisi pada Februari 2024.
Ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku Junet Pattiasina.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Maluku pada 28 Februari 2024 di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu di kawasan Batugantung, di mana informan polisi juga menyebutkan ciri-ciri terdakwa.
Polisi yang bergerak cepat awalnya menangkap saksi Wilizi Alvarino Tahya dan di tangannya terdapat sebuah tas kecil warna kuning berisikan delapan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang diselipkan dalam dua buah roti.
Setelah diinterograsi, saksi Wilizi mengaku hanya sebagai seorang pengemudi online yang diminta membawa barang pesanan terdakwa yang sementara menunggu di dalam kamar hotel.
"Saksi Wilizi disuruh terdakwa membawa delapan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil menuju tempat penitipan barang pada sebuah kapal tujuan Ambon-Namlea, Kabupaten Buru yang sementara berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Polisi kemudian mendatangi kamar hotel yang ditempati terdakwa dan awalnya dia tidak mengakui barang tersebut akan dikirim ke Namlea sehingga polisi menggiring yang bersangkutan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku.
Terdakwa akhirnya mengakui barang yang dititipkan kepada ojek online itu akan dikirim ke Namlea atas pesanan seseorang bernama Mansur Firmansyah Wael yang kini sementara diproses hukum secara terpisah di peradilan militer.
"Wanita muda ini juga mengakui sebelum ditangkap sempat mengonsumsi narkoba sehingga dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif," kata JPU.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan JPU juga dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Dit Resnarkoba Polda Maluku yang menangkap terdakwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Ambon adili wanita 29 tahun pengguna narkotika