Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara (Malut) hingga saat ini memberikan asimilasi COVID-19, terhadap 85 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau nara pidana (Napi).

"Dari jumlah 85 orang Napi, hinggga 23 November 2021 terdapat 25 orang Napi yang masih berstatus asimilasi di rumah," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate,  Sujatmiko di Ternate, Rabu.

Sebagian Napi di Rutan tidak bebas murni, tetapi dengan asimilasi rumah terlebih dahulu . Dari 95 persen lebih bebas itu menjalani asimilasi rumah dulu, bisa juga cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

Sujatmiko mengakui, dari 85 Napi yang diberikan asimilasi terdapat beberapa oknum anggota polisi, pegawai di lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Oknum anggota Polri empat  4 orang serta pegawai Kemenkumham dah PNS masing - masing dua orang," ujarnya.

Dia mengemukakan, pemberian asimilasi COVID-19 terhadap Napi di Rutan, pihaknya tidak tebang pilih. Siapa pun Napi yang dinyatakan bersyarat akan diberikan.

"Semua sama statusnya, walau pun pegawai Kemenkumham, Polisi, PNS, mantan anggota TNI-Polri, pengusaha ketika berada di Rutan, tidak ada perbedaannya. Statusnya sama yakni seorang Napi," tandas Sujatmiko.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021