Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Adhi Pattilou selama 12 tahun penjara, terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan Firman alias Toleh, di atas Jembatan Merah Putih (JMP) yang sempat membuat gempar masyarakat Kota Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy di Ambon, Kamis.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Andi Adha dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya bersama Rahman Bahari Ramadahan mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polresta Ambon usut kematian pria di bawah Jembatan Merah Putih, ungkap pelakunya
JPU menjelakan, sebelumnya terdakwa bersama korban dan beberapa rekannya menginap di kamar salah satu hotel di Kota Ambon sambil meminum miras dan terjadi percakapan yang menimbulkan kesalah-pahaman.
Kemudian terdakwa dan rekannya Bahri mengajak korban untuk kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru, namun saat berada di atas JMP, kedua pelaku menganiaya korban hingga pingsan.
Setelah itu terdakwa bersama rekannya mengangkat tubuh korban untuk membuangnya ke laut tetapi akhirnya tersangkut di pondasi tiang jembatan dan akhirnya ditemukan warga pada pukul 10:30 WIT.
Terdakwa selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa.
Baca juga: Penyidik limpahkan berkas dua tersangka pembunuhan di JMP, tegakkan hukum
Baca juga: Jaksa jerat terdakwa pembunuhan JMP Ambon dengan pasal berlapis
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy di Ambon, Kamis.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Andi Adha dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya bersama Rahman Bahari Ramadahan mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polresta Ambon usut kematian pria di bawah Jembatan Merah Putih, ungkap pelakunya
JPU menjelakan, sebelumnya terdakwa bersama korban dan beberapa rekannya menginap di kamar salah satu hotel di Kota Ambon sambil meminum miras dan terjadi percakapan yang menimbulkan kesalah-pahaman.
Kemudian terdakwa dan rekannya Bahri mengajak korban untuk kembali ke rumahnya di kawasan Waiheru, namun saat berada di atas JMP, kedua pelaku menganiaya korban hingga pingsan.
Setelah itu terdakwa bersama rekannya mengangkat tubuh korban untuk membuangnya ke laut tetapi akhirnya tersangkut di pondasi tiang jembatan dan akhirnya ditemukan warga pada pukul 10:30 WIT.
Terdakwa selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa.
Baca juga: Penyidik limpahkan berkas dua tersangka pembunuhan di JMP, tegakkan hukum
Baca juga: Jaksa jerat terdakwa pembunuhan JMP Ambon dengan pasal berlapis
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021