Ambon (ANTARA) - Penyidik dari Polsek Teluk Ambon, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melakukan pelimpahan berkas dua tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di Jembatan Merah Putih (JMP) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tahap satu dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penyerahan berkas tahap pertama ini atas tersangka berinisial A dan R ini dilakukan penyidik Polsek Teluk Ambon karena kejadian perkaranya ada di wilayah hukum Polsek tersebut.
"Proses hukumnya ditangani Polsek Teluk Ambon dan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendukung agar secepatnya bisa diselesaikan," ujar Leatemia.
Kedua tersangka yang diduga menghilangkan nyawa rekannya bernama Firman Ali dan melemparkan tubuh korban ke bawah JMP ini dijerat melanggar pasal 338 dan pasal 240 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Sebelumnya Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo S.N Simatupang mengatakan, Satreskrim telah meringkus A dan R yang diduga sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan Firman Ali yang jasadnya ditemukan di bawah JMP yang melintasi Teluk Dalam Ambon.
"Jasad pria yang ditemukan tergeletak di bawah tiang JMP pada Kamis, (19/8) ternyata meninggal dunia akibat dianiaya sehingga meninggal dunia dan oknum pelakunya merupakan tetangga korban," ujar Kapolresta.
Kemudian kedua tersebut diamankan polisi tanpa ada perlawanan di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (20/8) dan langsung ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease.
Peristiwa ini bermula dari korban bersama empat temannya meminum miras dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon pada Rabu, (17/8) dan terjadi pertengkaran, kemudian korban bersama dua rekannya hendak kembali ke Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Namun mereka berhenti di atas JMP pada Kamis, (19/8) dinihari sekira pukul 03:00 WIT dan dua pelaku kembali terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan menyebabkan korban pingsan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut. Namun, kenyataannya jasad korban tersangkut di pondasi jembatan hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 10:30 WIT.
Setelah membuang tubuh korban, kedua pelaku kembali ke hotel kemudian pulang ke rumah mereka di Desa Waiheru dan melanjutkan perjalanan lagi ke Negeri Seith hingga akhirnya diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease sekitar pukul 08:30 WIT.
Penyidik limpahkan berkas dua tersangka pembunuhan di JMP, tegakkan hukum
Rabu, 1 September 2021 15:04 WIB