Ambon (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Nusaniwe, Polresta Pulau Ambon telah menetapkan satu tersangka pelaku dugaan pembakaran tumpahan premium yang merambat asrama Sekolah Perawat Kesehatan di kawasan Jl. dr. Kayadoe pada Minggu, (13/6).
"Pelaku berinisial YM alias Yosep ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi korban termasuk tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Selasa.
Menurut dia, polisi menjerat Yosep dengan pasal 187 ayat (1) huruf e KUHPidana dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Baca juga: Pembawa puluhan kilo cairan merkuri di Maluku terancam 5 tahun penjara
"Tersangka juga telah ditahan di Polsek Nusaniwe. Sedangkan, kerugian matrial yang dialami pemilik kios BBM antara Rp60 juta hingga Rp70 juta," ujar Leatemia.
Sedangkan kerugian matrial oleh pihak SPK Ambon belum diketahui pasti karena adanya kendala koordinasi dengan pemilik gedung.
Pada Minggu, (13/6) malam sekitar pukul 21:30 WIT, tersangka mendatangi saksi korban Yulius Refan yang sementara menyalin BBM jenis premium ke dalam botol bekas air mineral untuk dijual dan ada yang tertumpah ke tanah.
Tersangka dengan sengaja mengatakan kepada saksi korban ingin membakar tumpahan premium tersebut. Meski pun dicegat saksi korban tetapi pelaku menyalakan korek api dan menyulutnya hingga terbakar.
Nyala api dengan cepatnya menyambar 60 liter BBM di lokasi itu lalu merambat ke bangunan asrama SKP.
Baca juga: Pelaku pembakar tumpahan BBM hanguskan asrama SPK diperiksa, tegakkan hukum
Baca juga: Polres Kepulauan Tanimbar tetapkan satu ABK tersangka pembakaran KMP Lelemuku
Polisi tetapkan satu tersangka pelaku pembakaran di Ambon, tegakkan hukum
Selasa, 15 Juni 2021 10:04 WIB