Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terbukti melanggar kode etik kepolisian.
“Personel yang diberhentikan adalah Ipda Saffarudin Mekkah, mantan Pama Polresta Ambon, berdasarkan Keputusan Nomor: Kep/1364/IX/2025, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat disiplin maupun kode etik,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Dr Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Jumat.
Dalam amanatnya, Kapolresta Ambon menyampaikan rasa keprihatinan atas pelaksanaan upacara tersebut.
Menurutnya, keputusan PTDH merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, namun tetap menjadi momen menyedihkan bagi keluarga besar Polresta Ambon.
“Upacara PTDH ini bukan sesuatu yang membanggakan, melainkan penuh penyesalan. Saya mengingatkan kepada seluruh personel, jangan pernah melupakan bagaimana dulu kalian berjuang mati-matian untuk bisa memakai seragam ini. Ada keringat, doa orang tua, bahkan pengorbanan keluarga yang menghantarkan kalian hingga berdiri di barisan Bhayangkara. Jangan sampai semua itu ternodai,” tegas Yoga.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh anggota untuk tetap menjaga disiplin, kehormatan, dan amanah rakyat dalam setiap tugas pengabdian.
Ia pun merinci kode etik Kepolisian untuk mengingatkan kembali kepada seluruh personel yakni, kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 pada dasarnya menjadi pedoman moral dan perilaku bagi setiap anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
“Kode etik tersebut mencakup tiga dimensi utama, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika kemasyarakatan dan kepribadian,” kata dia.
Ia menjelaskan, pada aspek kenegaraan, setiap anggota Polri dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah, dengan senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dalam melaksanakan tugas negara.
Dari sisi kelembagaan, anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi, tidak menyalahgunakan wewenang, menjunjung disiplin, serta menjadi teladan dalam sikap dan perbuatan.
Sedangkan dalam dimensi kemasyarakatan dan kepribadian, anggota Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, berlaku adil, transparan, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan, serta menjauhkan diri dari segala bentuk perbuatan tercela seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, kekerasan berlebihan, maupun perbuatan amoral lainnya.
“Dengan demikian, kode etik ini tidak hanya mengikat secara kelembagaan, tetapi juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga integritas pribadi, kehormatan diri, dan amanah rakyat baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
