Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, memperketat mobilitas warga saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19.
"Walaupun PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan pemerintah pusat, kita akan tetap melakukan pengetatan aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Jumat.
Pihaknya berkoordinasi dengan satgas provinsi maupun nasional terkait dengan pengawasan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Jika nanti ada surat edaran terbaru dari satgas nasional, kita akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi wali kota, menyesuaikan surat edaran dari satgas nasional," katanya.
Baca juga: Pandemi COVID-19 penyebab realisasi program Ambon "smart city" minim
Selain perketat mobilitas warga, Pemkot Ambon juga akan menyesuaikan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara "hybrid" dengan melibatkan jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
Pihaknya berupaya mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga karena bisa menjadi transmisi penyebaran COVID-19.
"Pengawasan kita punya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan, kita tidak ingin lengah," katanya.
Baca juga: 20 desa di Ambon laksanakan vaksinasi COVID-19 dari rumah ke rumah, butuh kesadaran warga
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Walaupun PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan pemerintah pusat, kita akan tetap melakukan pengetatan aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Jumat.
Pihaknya berkoordinasi dengan satgas provinsi maupun nasional terkait dengan pengawasan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Jika nanti ada surat edaran terbaru dari satgas nasional, kita akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi wali kota, menyesuaikan surat edaran dari satgas nasional," katanya.
Baca juga: Pandemi COVID-19 penyebab realisasi program Ambon "smart city" minim
Selain perketat mobilitas warga, Pemkot Ambon juga akan menyesuaikan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara "hybrid" dengan melibatkan jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
Pihaknya berupaya mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga karena bisa menjadi transmisi penyebaran COVID-19.
"Pengawasan kita punya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan, kita tidak ingin lengah," katanya.
Baca juga: 20 desa di Ambon laksanakan vaksinasi COVID-19 dari rumah ke rumah, butuh kesadaran warga
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021