Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Maluku Utara mengusulkan 119 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Natal Tahun 2021.

"Untuk remisi diusulkan khusus napi pemeluk agama Kristen dan Katolik dalam momentum hari raya natal," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Malut, Teguh Wibowo di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan remisi 119 napi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI telah diterima dan jumlah napi dan anak binaan yang mendapatkan remisi kategori RK I sebanyak 118 orang, sedangkan yang mendapat RK II hanya satu orang.

Teguh menambahkan jumlah narapidana yang dibebaskan saat mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2021 kategori RK II sebanyak satu orang dari Lapas Kelas IIB Tobelo,Kabupaten Halmahera Utara.

"Untuk penyerahan remisi secara simbolis, bakal dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, pada 25 Desember 2021 nanti.l,"jelasnya

Menurut Teguh, untuk rekapitulasi remisi khusus Natal 2021 dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara rinciannya,Lapas Kelas IIA Ternate 14 orang Lapas Kelas IIB Jailolo 28 orang.

Lapas Kelas IIB Sanana 3 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 45 orang, Lapas Kelas IIB Labuha 8 orang, Lapas Perempuan Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Ternate 4 orang, Rutan Kelas IIB Soasio 13 orang, Rutan Kelas II B Ternate 1 orang dan Rutan Kelas II B Weda 3 orang.

"Remisi ini khusus hari Natal, jadi napi pemeluk agama Kristen maupun Katolik, saya ucapan selamat hari Natal dan tahun baru semoga di natal ini berbahagia," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021