Ambon (ANTARA) - Sebanyak 430 narapidana di wilayah Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk pengurangan masa pidana dari pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, di Ambon, Sabtu, menyampaikan berdasarkan data per 21 Maret 2026, total sebanyak 430 orang telah menerima remisi, terdiri dari 428 narapidana dan dua anak binaan.

“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Ia menjelaskan terdapat 443 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Namun, sebanyak tujuh narapidana masih menunggu surat keputusan (SK) karena proses perbaikan data, sementara enam lainnya telah memperoleh SK integrasi.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujarnya

Pemberian remisi kepada warga binaan dan anak binaan di UPT pemasyarakatan se-Maluku, di Ambon, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/Dedy Azis

Dia menjelaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi besaran, remisi yang diberikan bervariasi, yakni 75 orang mendapat pengurangan 15 hari, sebanyak 273 orang memperoleh satu bulan, 63 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.

Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak yang terbanyak menerima remisi dengan jumlah 202 orang. Selanjutnya disusul perkara narkotika sebanyak 65 orang dan kasus korupsi sebanyak 31 orang.

Untuk sebaran unit pelaksana teknis, Lapas Kelas II A Ambon menjadi yang terbanyak dengan 100 penerima remisi. Disusul Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang dan Lapas Kelas II B Piru 61 orang.

Melalui momentum Idul Fitri ini, pihaknya berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026