Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan empat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berhasil diselesaikan selama 2021 dan dilimpahkan ke kejaksaan dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp3,741 miliar.

"Untuk empat kasus tipikor atau 57 persen dari keseluruhan kasus korupsi yang ditangani berhasil dituntaskan," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Ternate, Sabtu.

Oleh karena itu pihaknya akan terus menyelesaikan berbagai tahapan penyelidikan kasus lainnya yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik.

Dia menyatakan, pada akhir tahun 2021, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Malut menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Maskur.

Penahanan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan bendungan dan irigasi tahun 2020 senilai Rp9,8 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan menyatakan, kedua orang tersangka sudah ditahan beberapa waktu dan mereka ditahan di Rutan Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian ikan yang berhasil ditangani sebanyak sembilan kasus atau 90 persen dari keseluruhan kasus yang ada di Polairud Polda Malut.

Sementara untuk kasus kejahatan selama tahun 2021, menurun 65 kasus atau 5 persen dibanding tahun 2020 namun untuk kejahatan konvensional sebesar 98 persen dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan ke Polda Malut.

Kabid Humas menambahkan, menurunnya jumlah kejahatan yang dilaporkan karena penegakan hukum yang gencar dilakukan dan tingkat sosialisasi terus-menerus oleh personel kepolisian kepada masyarakat.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022