Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolariud) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas tahap I kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Kepulauan Taliabu ke kejaksaan.
"Kita telah tangani satu perkara kasus penangkapan ikan dengan cara pengeboman di Kepulauan Taliabu dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan ," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi di Ternate, Selasa.
Menurut dia, untuk kasus destructive fishing proses tahap satu sedang berjalan , di mana diharapkan tidak ada lagi P19 dari penyidik kejaksaan sehingga tahap dua bisa secepatnya dilakukan.
Di mana, ada 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21, yakni kasus ilegal fishing dan destructive fishing, yang semestinya ditargetkan dalam DIPA hanyalah 13, tetapi ada kelebihan satu kasus dan semuanya sudah dituntaskan. Sedangkan, pada 2022 target dalam DIPA hanya 12 kasus.
Selain itu, pihaknya akan intensif melakukan patroli di kawasan terindikasi seringkali terjadi tindak pidana maupun pelanggaran pencurian ikan secara ilegal di wilayah Malut.
"Guna mengantisipasi tindak pidana itu, telah dibentuk Sat Polair Polres, terutama di kawasan yang dianggap rawan terjadinya pencurian ikan seperti di wilayah Kabupaten Halut, Pulau Taliabu," katanya.
Menurutnya, upaya ini juga diikuti dengan penempatan markas unit Ditpolairud Polda Malut dan berperan aktif dalam membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah perairan Malut.
Djarot menyatakan, saat ini, personelnya diinstruksikan untuk menyambangi masyarakat pesisir dalam upaya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi mengenai tindak pidana maupun pelanggaran di perairan.
Apalagi, dengan adanya aktivitas pencurian ikan di perairan Malut oleh nelayan asing semakin berkurang setelah berbagai pihak terkait mengintensifkan pengawasan di seluruh kawasan perairan provinsi kepulauan ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kita telah tangani satu perkara kasus penangkapan ikan dengan cara pengeboman di Kepulauan Taliabu dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan ," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi di Ternate, Selasa.
Menurut dia, untuk kasus destructive fishing proses tahap satu sedang berjalan , di mana diharapkan tidak ada lagi P19 dari penyidik kejaksaan sehingga tahap dua bisa secepatnya dilakukan.
Di mana, ada 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21, yakni kasus ilegal fishing dan destructive fishing, yang semestinya ditargetkan dalam DIPA hanyalah 13, tetapi ada kelebihan satu kasus dan semuanya sudah dituntaskan. Sedangkan, pada 2022 target dalam DIPA hanya 12 kasus.
Selain itu, pihaknya akan intensif melakukan patroli di kawasan terindikasi seringkali terjadi tindak pidana maupun pelanggaran pencurian ikan secara ilegal di wilayah Malut.
"Guna mengantisipasi tindak pidana itu, telah dibentuk Sat Polair Polres, terutama di kawasan yang dianggap rawan terjadinya pencurian ikan seperti di wilayah Kabupaten Halut, Pulau Taliabu," katanya.
Menurutnya, upaya ini juga diikuti dengan penempatan markas unit Ditpolairud Polda Malut dan berperan aktif dalam membantu terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah perairan Malut.
Djarot menyatakan, saat ini, personelnya diinstruksikan untuk menyambangi masyarakat pesisir dalam upaya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi mengenai tindak pidana maupun pelanggaran di perairan.
Apalagi, dengan adanya aktivitas pencurian ikan di perairan Malut oleh nelayan asing semakin berkurang setelah berbagai pihak terkait mengintensifkan pengawasan di seluruh kawasan perairan provinsi kepulauan ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022