Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  setempat tahun anggaran 2015 – 2016..

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Panwaslu setempat.

Agus menyebut kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dan saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari sejak terhitung pada Jumat (21/1).

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Dirinya menyebut, pada (21/1) lalu, Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer, melakukan penahanan terhadap SH dan GM setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022