Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria Lansia berinisial WH di Kecamatan Cakung Jakarta Timur adalah akibat terprovokasi karena adanya teriakan maling.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima orang berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tersulut emosinya ketika mendengar teriakkan maling yang ditujukan ke mobil yang dikendarai korban.
"Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ada fakta janggal dalam insiden Lansia tewas dikeroyok karena disangka maling
Zulpan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan.
"Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Baca juga: Lansia dikeroyok hingga tewas, keluarga desak polisi tangkap dalang pelakunya
Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.
Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
"Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap satu pengeroyok lansia hingga tewas di Jaktim korban main hakim sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima orang berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tersulut emosinya ketika mendengar teriakkan maling yang ditujukan ke mobil yang dikendarai korban.
"Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ada fakta janggal dalam insiden Lansia tewas dikeroyok karena disangka maling
Zulpan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan.
"Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Baca juga: Lansia dikeroyok hingga tewas, keluarga desak polisi tangkap dalang pelakunya
Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.
Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
"Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap satu pengeroyok lansia hingga tewas di Jaktim korban main hakim sendiri
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022