Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggalakkan operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes) sehubungan kasus COVID -19 di daerah ini relatif tinggi.

Sekkot Ambon, Agus Ririmasse, di Ambon, Senin, mengatakan, Operasi yustisi intensif digalakkan dalam rangka mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes serta aturan PPKM level dua sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022.

"Tim Satgas akan diberdayakan lagi. Operasi Yustisi kita gencarkan lagi, bahkan hingga di dalam angkutan kota (Angkot) , agar masyarakat patuh menerapkan Prokes," ujarnya. 

Ia mengatakan, Kota Ambon mendapat perhatian khusus dari Presiden RI, Jokowi terkait peningkatan kasus COVID -19 karena itu seluruh upaya dilakukan untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona..

"Kesadaran masyarakat kota Ambon saat ini terhadap penerapan Prokes semakin menurun, sehingga kita akan kembali melakukan operasi yustisi yang fokus di ruang publik," kata Sekkot..

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, menurut dia, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Instruksi Wali Kota Ambon ditetapkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2022 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ia menjelaskan, PPKM berlaku di sekolah yang awalnya diberlakukan Pembelajaran tatap Muka (PTM) terbatas, kembali ke PJJ atau belajar dari rumah.

Kedua, berlaku untuk kegiatan di tempat umum juga akan diperketat dengan batasan 50 persen.

Selain itu juga akan dilakukan pembatasan aktifitas keagamaan dan kemasyarakatan

"Waktu operasional dan kapasitas tampung kafe, restoran, rumah makan kita tinjau lagi dan diberlakukan sesuai aturan PPKM level dua," ujarnya.

Terhitung sejak 24 Januari hingga 6 Februari 2022, kota Ambon telah mencatat 725 kasus konfirmasi positif COVID -19  dengan tiga orang meninggal dunia.

Sementara skor zonasi sebelumnya di angka 2,92 turun ke 2, 73 yakni ada di zona kuning dengan PPKM level dua.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022