Tim satgas percepatan penanganan COVID -19 Kota Ambon gencar melaksanakan operasi yustisi secara persuasif di lima kecamatan di kota Ambon.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Pemkot Ambon, Josias Loppies, di Ambon, Jumat, mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Instruksi Wali Kota (Inwali) nomor 4 tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 3, mulai 15 – 28 Februari 2022.

"Operasi yustisi dilakukan secara persuasif dalam rangka sosialisasi, sambil membagikan Inwali kepada masyarakat saat yustisi di lapangan," ujarnya.

Operasi yustisi dilakukan per kecamatan oleh tim satgas kecamatan yang dikoordinir oleh Staf Ahli, Asisten serta Camat, dengan wilayah operasi pada Kecamatan masing – masing.

Sedangkan untuk wilayah Kota, yustisi dilaksanakan oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Ambon yang dibantu aparat TNI/Polri.

"Setiap saat di Kecamatan dilaksanakan sosialisasi, sedangkan untuk Satgas kota, kita laksanakan tugas yang sama juga dalam wilayah kota Ambon, yang dirasa kurang aman untuk tertibnya penerapan protokol kesehatan," kata Josias.

Dijelaskannya, dalam operasi yustisi pihaknya tidak menerapkan sanksi bagi yang melanggar.

Tim satgas, hanya menegur dan menyarankan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Operasi dilakukan secara persuasif, jika ada pelanggaran kita tegur dengan baik dan sarankan mereka untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat umum.

"Seperti yang kita laksanakan hari ini (Jumat) di terminal Mardika A1, dan A2. Personil TNI/Polri juga kita libatkan untuk sosialisasi," tandas Josias.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022