Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menggelar kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat pejalan kaki maupun pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
"Dari operasi yustisi pendisiplinan Prokes yang dilakukan pada 7 Maret 2022 , bisa diketahui gambaran tentang tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi dalam mematuhi Prokes saat mereka melakukan aktivitas di luar rumah," kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin.
Menurut dia, Polsek KPYS yang melakukan operasi yustisi pekan sebelumnya memberikan teguran lisan kepada puluhan pejalan kaki maupun pengendara bermotor karena tidak menggunakan masker.
"Namun untuk kegiatan hari ini (Senin) , polisi hanya mendapati satu warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Namun, tidak diberikan sanksi kerja sosial maupun administrasi," ucapnya.
Pelaksanaan operasi ini didasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/1017/XII/OPS.2/2020 tanggal 31 Desember 2020 Tentang Rgb Ops Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Tahun 2021.
Serta surat Telegram Kapolda Maluku Nomor : STR/392/XII/OPS.2/2020 Tentang OPS Aman Nusa II penanganan Covid-19 Siwalima Tahun 2021 Tentang Percepatan Dan Antisipasi Dampak Wabah COVID-19 Tahun 2021.
Dikatakan, kegiatan operasi yustisi ini juga diperkuat dengan surat perintah Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Nomor : Sprin / 1447 /IX/Ops.2/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
"Pelaksanaan kegiatannya dipimpin Kapolsek KPYS Iptu Burhanudin Surya dengan diperkuat 16 personel dan sasarannya adalah kendaraan roda dua maupun empat,para pejalan kaki serta yang tidak memakai masker pada saat melaksanakan aktifitas," ujar Moyo.