Ternate (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali menggelar operasi yustisi dan menindak sebanyak 150 orang melanggar protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus penyebaran virus corona di daerah ini.
Kepala Operasional Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Ghani di Ternate, Senin, mengatakan, tim Satgas menggelar pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Dia mengatakan, sejak 14 hingga 15 Maret 2021 sebanyak 150 warga Kota Ternate yang melanggar protokol kesehatan, sehingga intensif memberikan edukasi dan binaan, agar tetap patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Selain itu, kata Arif, tim Satgas juga melakukan operasi wilayah dan sasarannya seperti pasar, pelabuhan dan termasuk lokasi objek wisata, karena kawasan itu merupakan tempat berkumpulnya masyarakat, sehingga harus membubarkan mereka dari kerumunan.
“Saat ini status Kota Ternate berada pada zona kuning, namun tim Satgas tetap melakukan operasi pendisplinan dan penegakan protokol kesehatan, guna memutuskan rantai penyebaran virus orona itu di Malut,”ujarnya.
Dia berharap, adanya operasi yustisi ini masyarakat di Kota Ternate dapat mendukung pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data dari posko kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, hingga kini untuk jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.298 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus sembuh sebanyak 1.199 orang dan meninggal dunia 28 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Ternate.