Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pemerintah kecamatan Selaru.

"Dua tersangka tersebut adalah ZE dan DZB diduga terlibat korupsi anggaran pengelolaan keuangan daerah di kecamatan Selaru tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD kabupaten," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, ZE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Sedangkan,  DZB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta ahli.

"Setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah(APIP)  sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup," ujar Wahyudi.

Kerugian Keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp625.215.596.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022